Layanan Disdukcapil Mojokerto
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Mojokerto
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Mojokerto bersifat gratis. Hubungi (0321) 701-4001 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kota Mojokerto.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Mojokerto.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kota Mojokerto.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Mojokerto.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kota Mojokerto.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Mojokerto.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Mojokerto berusia di bawah 17 tahun.